MAKALAH HUKUM EKONOMI
TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
DI SUSUN OLEH :
KELOMPOK 4
KETUA:
RAHMAD DAVITRA NIM : 1316120085
ANGGOTA:
RAHMALIA AFRIYANI NIM : 1316120084
JUMNI FITRI HAYANA NIM: 1316120070
IDHAM SYAFTI ABSYA NIM: 1316120066
DOSEN PENGAMPU:
ERNIWATI, S.Ag. M.Hum
FAKULTAS SYARI’AH JURUSAN SYARI’AH
PRODI MUAMALAH V B
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
T.A 2015
BAB
I
PENDAHULUAN
Kondisi
konsumen yang banyak dirugikan memerlukan peningkatan upaya untuk
melindunginya, sehingga hak-haknya dapat ditegakkan. Namun di sisi lain,
perlindungan tersebut harus juga melindungi eksistensi produsen yang sangat
esensial dalam perekonomian negara. Oleh karena itu, diperlukan
perundang-undangan yang dapat melindungi kedua belah pihak.
Permasalahan perlindungan konsumen ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di
masyarakat. Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan
pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan.
Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara
seksama. Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak
bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkankepada
konsumen di tanah air, baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang
secara langsung.
Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan,
konsumen hanya akan menjadi objek eksploitas dari pelaku usaha yang tidak
bertanggung jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa
yang dikonsumsinya.
BAB II
PEMBAHASAN
Konsumsi dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu
kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda,
baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara
langsung. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Lebih lanjut,
di ilmu ekonomi ada dua jenis konsumen, yakni konsumen antara dan konsumen
akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka
membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan
pengguna barang adalah konsumen akhir.
Pengertian Konsumen menurut Philip Kotler (2000) dalam
bukunya Prinsiples Of Marketing adalah semua individu dan rumah tangga yang
membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk dikonsumsi pribadi.
Pengertian Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen
sesungguhnya dapat terbagi dalam tiga bagian, terdiri atas:
- Konsumen
dalam arti umum, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang
dan/atau jasa untuk tujuan tertentu.
- Konsumen
antara, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa
untuk diproduksi (produsen) menjadi barang /jasa lain atau untuk
memperdagangkannya (distributor), dengan tujuan komersial. Konsumen antara
ini sama dengan pelaku usaha; dan
- Konsumen
akhir, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa
konsumen untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga atau rumah
tangganya dan tidak untuk diperdagangkan kembali.
Sedangkan
pengertian Konsumen Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah
setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain.dan.tidak.untuk.diperdagangkan.”
Jadi, Konsumen ialah orang yang memakai barang atau
jasa guna untuk memenuhi keperluan dan kebutuhannya. Dalam ilmu ekonomi dapat
dikelompokkan pada golongan besar suatu rumah tangga yaitu golongan Rumah
Tangga Konsumsi (RTK), dan golongan Rumah Tangga Produksi (RTP).
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan
konsumen adalah perangkat yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak
sebagai contoh para penjual diwajibkan menunjukka tanda harga sebagai tanda
pemberitahuan kepada konsumen. Dengan kata lain, segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
DiIndonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
A. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21
ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
B. Undang-Undang
No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No.
3821.
C. Undang-Undang No. 5 tahun 1999
Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
D. Undang-Undang No. 30
Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
E. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun
2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
F. Surat Edaran Dirjen
Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penanganan pengaduan
konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Prop/Kab/Kota.
G.
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam
Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.
Menurut
Undang- undang no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Pasal 1, 2
dan 3:
1.
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
2.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
3.
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang
berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan
atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik
sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha
dalam berbagai bidang ekonomi.
Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen beserta
perangkat hukum lainnya, konsumen memiliki hak dan posisi yang berimbang, dan
mereka pun bisa menggugat atau menuntut jika ternyata hak-haknya telah
dirugikan atau dilanggar oleh pelaku usaha.
Perlindungan konsumen yang dijamin oleh undang-undang
ini adalah adanya kepastian hukum terhadap segala perolehan kebutuhan konsumen,
yang bermula dari ”benih hidup dalam rahim ibu sampai dengan tempat pemakaman
dan segala kebutuhan diantara keduanya”. Kepastian hukum itu meliputi segala
upaya berdasarkan atas hukum untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau
menentukan pilihannya atas barang dan jasa kebutuhannya serta mempertahankan
atau membela hak-haknya apabila dirugikan oleh perilaku pelaku usaha penyedia
kebutuhan konsumen.
Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah
tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama
disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang
Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi
pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan
upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.
Upaya pemberdayaan ini penting karena tidak mudah
mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang pada dasarnya prinsip ekonomi pelaku
usaha adalah mendapat kentungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal
mungkin. Prinsip ini sangat potensial merugikan kepentingan konsumen, baik
secara langsung maupun tidak langsung.
Atas dasar kondisi sebagaimana dipaparkan diatas,
perlu upaya pemberdayaan konsumen melalui pembentukan undang-undang yang dapat
melindungi kepentingan konsumen secara integrative dan komprehensif serta dapat
diterapkan secara efektif dimasyarakat.
Hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk
mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan
konsumen dapat mendorong iklim berusaha yang sehat yang mendorong lahirnya
perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang
dan jasa yang berkualitas.
Di samping itu, Undang-undang tentang Perlindungan
Konsumen ini dalam pelaksanaannya tetap memberikan perhatian khusus kepada
pelaku usaha kecil dan menengah. Hal ini dilakukan melalui upaya pembinaan dan
penerapan sanksi atas pelanggarannya.
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini
dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasional bahwa pembangunan
nasional termasuk pembangunan hukum yang memberikan perlindungan terhadap
konsumen adalah dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang
berlandaskan pada falsafah kenegaraan Republik Indonesia yaitu dasar negara
Pancasila dan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945.
Disamping itu, Undang-undang tentang Perlindungan
Konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum yang mengatur
tentang perlindungan konsumen, sebab sampai pada terbentuknya Undang-undang
tentang Perlindungan Konsume ini telah ada beberapa undang-undang yang
materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti:
- Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang
- Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene
- Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
- Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
- Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
- Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
- Undang-undang
Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan
- Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
- Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
- Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing The World (Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
- Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
- Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
- Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Hak Cipta sebagai
mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987
- Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun
1989 tentang Paten
- Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun
1989 tentang Merek
- Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-undang
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran
- Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan
Perlindungan konsumen dalam hal
pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI) tidak diatur dalam
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena sudah diatur dalam
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta. Undang-undang Nomor 13
Tahun 1997 tentang Paten, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek,
yang melarang menghasilkan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang
melanggar ketentuan tentang HAKI.
Demikian juga perlindungan konsumen di bidang
lingkungan hidup tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen
ini karena telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenai kewajiban setiap orang untuk memelihara
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran
dan perusakan lingkungan hidup.
Di kemudian hari masih terbuka kemungkinan
terbentuknya undang- undang baru yang pada dasarnya memuat ketentuan-ketentuan
yang melindungi konsumen. Dengan demikian, Undang-undang tentang Perlindungan
Konsumen ini merupakan paying yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan
hukum di bidang perlindungan konsumen.
SANKSI-SANKSI
A.
Sanksi Perdata
Ganti rugi dalam bentuk :
·
Pengembalian uang
·
Penggantian barang
·
Perawatan kesehatan, atau
·
Pemberian santunan
·
Ganti rugi diberikan dalam tenggang
waktu 7 hari setelah tanggal transaksi.
B. Sanksi Administrasi
Maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah),
melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
C. Sanksi Pidana
Penjara 5 tahun, atau
denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15,
17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
·
Penjara, 2 tahun, atau denda
Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan
17 ayat (1) huruf d dan f
·
Ketentuan pidana lain (di luar
Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen
luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
·
Hukuman tambahan ,antara lain :
·
Pengumuman keputusan Hakim
·
Pencabutan izin usaha
·
Dilarang memperdagangkan barang dan jasa
·
Wajib menarik dari peredaran barang dan
jasa
·
Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada
masyarakat.
BAB III
PENUTUP
Konsumen
ialah orang yang memakai barang atau jasa guna untuk memenuhi keperluan dan
kebutuhannya. Dalam ilmu ekonomi dapat dikelompokkan pada golongan besar suatu
rumah tangga yaitu golongan Rumah Tangga Konsumsi (RTK), dan golongan Rumah
Tangga Produksi (RTP).
Perlindungan
konsumen adalah perangkat yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak
sebagai contoh para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda
pemberitahuan kepada konsumen. Dengan kata lain, segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Oleh
karena itu, Sebagai pemakai
barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang
bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika adanya
tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal
itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan
hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari
bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.