TUGAS
METODELOGI PENELITIAN
Peminjaman Modal Berbunga Menurut Hukum Islam
(Study Kasus Di Pasar Minggu)
(Study Kasus Di Pasar Minggu)
Disusun oleh:
Rahmalia Afriyani NIM: 1316120084
Ike Maipanda Barokah NIM: 1316120067
Dosen Pembimbing :
Asep Suryaman, M.pd
FAKULTAS SYARI’AH & JURUSAN SYARI’AH
PRODI MUAMALAH V B
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
T.A 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pinjam meminjam dalam
bermuamalah itu sangat dianjurkan dalam agama islam, tetapi di dalam era
sekarang pinjam meminjam baik barang maupun uang sering didapati adanya persyaratan-persyaratan
yang memberatkan si peminjam.
Menurut mazhab hanafi, pinjaman ialah harta yang dipinjamkan kepada
orang lain, dengan maksud harta tersebut akan dikembalikan kembali, atau dengan
ungkapan yang lebih tepat pimjaman ialah akad khusus yang disepakati oleh kedua
pihak yaitu antara kreditur (orang yang meminjami) dan debitur (orang yang
dipinjami) dalam masalah barang yang dipinjamkan, yang nantinya akan
dikembalikan kembali.
‘Ariyah disyariatkan berdasarkan dalil-dalil berikut :
Firman
Allah SWT
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan
dan taqwa kepada Allah dan janganlah kamu bertolong-tolongan dalam berbuat dosa
dan bermusuhan.” (Al Maidah : 2)
Tidak semua orang memahami pinjam meminjam itu adalah ibadah. Hal
ini terlihat dari adanya sifat tamak dan mementingkan diri sendiri yang banyak
terjadi dalam masyarakan yang bermuamalah terutama pinjam meminjam yang sering
terjadinya penyimpangan.
Hal ini juga
terjadi di pasar minggu, yang kebanyakan si peminjam adalah para pedagang yang
berjualan di pasar minggu. Mereka gunakan peminjaman uang tersebut sebagai
modal usaha mereka untuk berjualan. Keadaan membuat saya prihatin, karena jika
trus menerus di biarkan seperti itu maka akan menyalahi aturan yang ada dan
akan berdampak tidak baik ke depannya. Biasanya pemilik modal datang langsung
ke para pedagang tersebut dan menawarkan sejumlah uang untuk dijadikan modal
dengan persyaratan pengembalian uang berlipat atau menggunakan sistem bunga.
Misalnya, dengan uang Rp 500.000,- dan di kembalikan Rp 600.000,- dengan adanya
masalah ini maka saya tertarik untuk mengadakan penelitian, oleh karena itu
saya mengangkat masalah yaitu: “Peminjaman Modal Usaha Yang Dilakukan Oleh Para
Pedagang Pasar Minggu Kota Bengkulu”.
B.
Rumusan masalah
1.
Apa yang
menjadi faktor penyebab para pedagang meminjam uang kepada pemilik modal dengan
menggunakan sistem berbunga?
2.
Apa yang
menjadi faktor penyebab para pemilik modal menerapkan sistem peminjaman modal
berbunga kepada para pedagang pasar minggu?
C.
Batasan Masalah
Mengingat
luasnya permasalahan ini, maka untuk mempermudah dalam penelitian,
mempersingkat waktu dan tempat maka saya membatasi masalah ruang lingkup dalam penelitian ini dengan meneliti di
kawasan Pasar minggu kota Bengkulu.
D.
Tujuan
Penelitian
1.
Untuk
mengetahui faktor penyebab para pedagang meminjam uang kepada
pemilik modal dengan menggunakan sistem berbunga.
2.
Untuk
mengetahui faktor penyebab para pemilik modal menerapkan sistem peminjaman
modal berbunga kepada para pedagang pasar minggu.
E.
Kegunaan
Penelitian
Secara teoritis penelitian ini dapat menambah wawasan tentang
pemahaman pinjam meminjam menurut syariat islam dalam hal penerapan secara
langsung di tengah-tengah masyarakat serta dapat mengetahui bagaimana cara
untuk melakukan pinjam meminjam dan semua syarat-syarat tentang pinjam
meminjam.
Secara
praktis penelitian ini dapat menjadi bahan masukan atau informasi bagi
masyarakat dan mahasiswa serta pihak yang terkait sperti koperasi, para
pedagang dan pemiliki modal itu sendiri dalam menambah dan memperluas wawasan
tentang hukum islam terhadap pinjam meminjam.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Penelitian
Terdahulu
Penelitian yang dilakukan oleh Lenny , dengan masalah penelitian
yaitu tidak semua orang memahami baahwa pinjam meminjam itu adalah ibadah. Hal
ini terlihat dari adanya sifat tamak dan mementingkan diri sendiri yang banyak
terjadi pada masyarakat, sehingga dalam bermuamalah terutama dalam pinjam
meminjam sering terjadi penyimpangan dari ajaran islam, seperti pinjam meminjam
dengan perjanjian yang memberatkan pihak yang meminjam untuk membayar lebih.
Sistem ini antara lain dilakukan oleh masyarakat yang berprofesi sebagai
pedagang kecil di Pasar Panorama Di Kota Bengkulu. Adapun sistem yang berlaku
oleh pedagang kecil di pasar minggu kota Bengkulu dikenal dengan nama “ARISAN”
yang memberlakukan sistem bunga yang besarnya antara 5 sampai 6% selama 100
hari.
Arisan yang
dilakukan oleh pedagang ini adalah hanya sebagai sebutan untuk dapat meminjam
uang guna menutupi atau mengelabui praktek pembuangan uang. Biasanya pemilik
modal sendiri yang mendatangi peminjam atau sebaliknya dalam pembayarannya
setiap hari yang sangat merugikan si peminjam karena bersistem bunga. Dari
penelitian terdahulu yang sudah saya baca dan pahami bahwa dapat ditarik
kesimpulan bahwa perbedaan penelitian ini dengan penelitian terdahulu ialah
peneliti terdahulu di atas sasarannya pada para pedagang Pasar Panorama Di Kota
Bengkulu sedangkan penelitian yang ingin ini sasarannya pada para pedagang Di
Pasar Minggu Di Kota Bengkulu.
B.
Kajian Teori
1. Pengertian pinjam-meminjam dalam islam
Pinjam meminjam atau disebut dengan ariyah menurut bahasa ‘adalah
memberi manfaat tanpa imbalan. Sedangkan ‘ariyah menurut syara’ ialah
memberikan manfaat dari sesuatu yang halal dimanfaatkan kepada orang lain,
dengan tidak merusakkan zatnya, agar zat barang itu nantinya bisa dikembalikan
lagi kepada yang mempunyai. Tiap-tiap yang mungkin diambil manfaatnya dengan
tidak merusakkan zat barang itu, boleh dipinjam atau dipinjamkan.
Sabda Rasulullah SAW yang artinya:
” Barang siapa menghilangkan salah satu kesulitan dunia dari
sauadaranya. Maka Allah I akan menghilangkan darinya salah satu kesulitan pada
hari kiamat.” (Diriwayatkan Imam Muslim)
Contohnya, orang yang membutuhkan uang berkata kepada orang yang
layak dimintai pinjaman “Pinjamkan untukku uang sebesar sekian, atau perabotan,
atau hewan hingga waktu tertentu. Kemudian aku
kembalikan kepadamu pada waktunya. Orang dimintai pinjamanpun memberikan
pinjaman uang kepada orang tersebut.
2.
Hukum
Pinjam-meminjam
Hukum ‘ariyah adalah sunnah berdasarkan firman Allah SWT dalam
surat Al Maidah ayat 2, akan tetapi bisa jadi ‘ariyah itu hukumnya menjadi
wajib, misalnya meminjamkan pisau untuk menyembelih binatang yang hampir mati.
Dan hukumnya bisa haram apabila barang yang dipinjam itu digunakan untuk
sesuatu yang haram atau dilarang oleh agama. Karena jalan menuju sesuatu, hukumnya
sama dengan hukum yang dituju. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:
ƨB #s Ï%©!$# ÞÚÌø)ã ©!$# $·Êös% $YZ|¡ym ¼çmxÿÏè»Òãsù ¼çms9 ÿ¼ã&s!ur Öô_r& ÒOÌx. ÇÊÊÈ
“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah I pinjaman yang baik,
maka Allah I akan melipat gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan
memperoleh pahala yang banyak.” (Q.S Al-Hadid: 11)
Demikian pula al-qhordu diperbolehkan menurut ijma’ kaum muslimin.
Kaum muslimin telah sepakat tentang bolehnya al-qhordu dan hal itu disunnahkan
bagi para kreditur dan hukumnya mubah bagi para debitur berdasarkan dengan
dalil-dalil diatas. Dan Abu darda’ pernah berkata mengenai hal ini,
“Sungguh dua dinar yang aku
pinjamkan (kepada orang lain) kemudian uang tersebut dikembalikan kepadaku,
setelah itu aku meminjamkannya kembali,
itu lebih aku sukai dari pada aku menyedekahkannya.”
Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas berkata,yang artinya:
“Meminjamkan sesuatu (kepada orang lain) sebanyak dua kali itu
lebih baik dari pada sedekah yang dilakukan hanya sekali”.
3.
Larangan Riba
Sesungguhnya adanya pinjam-meminjam tersebut bermaksud untuk
mendekatkan hubungan kesetia kawanan antara sesama muslim dan sebagai bentuk
pertolongan kepada orang-orang yang memang membutuhkan pertolongan. Hal ini
bertujuan untuk mempermudah keberlangsungan hidup diantara sesama muslim, bukan
sebagai sarana untuk mencari atau mengais rezeki apalagi dijadikan sarana untuk
memperdayai orang lain.
Dengan demikian tidak boleh bagi sang peminjam mengembalikan
pinjamannya kepada debitur, melainkan ia harus mengembalikan barang yang ia
pinjam sebelumnya atau mengembalikan dengan barang yang serupa dan tidak
menambahnya. Karena ada sebuah qaidah
fikih yang berbunyi,
“Setiap pinjaman yang
difungsikan untuk mendatangkan manfaat, maka itu termasuk riba.”
Larangan disini bersifat muqayad, artinya setiap manfaat yang
ada karena kesepakatan antara kedua belah pihak dan diketahui bersama.
Tapi jika kreditur tidak mensyaratkan hal tersebut atau tidak
memberitahukannya. Maka diperbolehkan bagi debitur untuk mengembalikan pinjaman
tersebut dengan sesuatu yang lebih baik
atau melebihkannya. Dan bagi kreditur tidak mengapa menerima yang
demikian itu dan hukumnya tidak makruh.
Hal ini sebagaimana telah dilakukan rasulullah kepada Jabir bin
Abdullah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari dan Muslim bahwa Jabir bin
Abdullah pernah berkata,
“(Ketika itu), Rasulullah mempunyai hak yang harus dipenuhi
terhadap diriku, kemudian beliau menunaikan hak tersebut dan memberikannya
kepadaku dengan melebihkan (kembaliannya).” (H.R Bukhari, Muslim dan Ahmad).
Dengan demikian pedoman yang dipakai dalam hal ini ialah setiap
pinjaman yang didalamnya diberlakukan syarat, yaitu harus ada tambahan ketika barang
dikembalikan, maka hukumnya haram. Ibnu mundzir pernah berkata, Para
ulama telah sepakat, jika seorang yang kreditur membuat syarat kepada debitur,
supaya menambah pengembalian barang yang ia pinjamkan, maka ini termasuk riba.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, berbunyi:
!$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB $\/Íh (#uqç/÷zÏj9 þÎû ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# xsù (#qç/öt yYÏã «!$# ( !$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB ;o4qx.y crßÌè? tmô_ur «!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqàÿÏèôÒßJø9$# ÇÌÒÈ
“Dan, sesuatu riba
(tambahan) yang kamu berikan agar ia menambah pada harta manusia, maka riba itu
tidak menambah pada sisi Allah. Dan, apa yang kamu berikan berupa zakat yang
kamu maksudkan untuk mencapai keridoan Allah, maka (yang berbuat demikian)
itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”(Ar-Ruum:39)
Dan firman Allah SWT:
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿyè»ÒB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ
“Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu
kepada Allah supaya kamu mendapat keuntungan.”(Ali imran:130)
BAB III
METODE PENELITIAN
A.
Jenis
Penelitian
Adapun jenis
penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research) dan
penelitian kepustakaan (library research). Penelitian lapangan di lakukan
dengan cara pengamatan langsung ke lokasi penelitian yaitu di kawasan Pasar
Minggu Kota Bengkulu. Untuk memperoleh data primer, yaitu dengan melakukan
wawancara langsung kepada pihak yang terkait mengenai Pinjam Meminjam Oleh Para
Pedagang kepada Pemilik modal. Tinjauan kepustakaan yaitu dengan meneliti,
menelaah, membaca buku-buku dan karya ilmiah lainnya yang ada hubungan dengan
penelitian itu.
B.
Lokasi
Penelitian
Lokasi yang
penulis teliti dalam permasalahan dalam penelitian tersebut adalah di
tengah-tengah kawasan Pasar Minggu, yang merupakan pasar yang di buka dari
subuh sampai siang hari. Terdiri dari kios penjual sayur, kios penjual daging,
kios penjual baju dan kios-kios manisan. Lokasi ini mudah ditemui, bertepatan
di jalan pasar minggu. ±500 km dari simpang lima dan dekat dengan pusat kota.
C.
Populasi Dan
Tekhnik Sampling
1.
Populasi
Populasi adalah”semua individu untuk siapa kenyataan-kenyataan yang
di peroleh dari sampel hendak digeneralisasikan atau sekelompok individu atau
benda yang dijadikan objek penelitian”. Sedangkan yang lain mengatakan populasi
adalah “keseluruhan objek penelitian”. Adapun menjadi populasi dalam penelitian
ini berjumlah 100 orang pedagang di Pasar Minggu.
2.
Sampel
Sampel adalah
sebagian atau wakil dari populasi yang diteliti. Mengenai bagaimana jumlah
sampel dalam penelitian ini penulis berpedoman pada suatu pendapat yang
mengatakan, ”apabila subjeknya kurang dari seratus orang lebih baik diambil
semua sehingga penelitian merupakan penelitian populasi, selanjutnya jika
objeknya lebih dari 100 orang lebih baik di ambil semua sehingga penelitian
merupakan penelitian populasi, selanjutnya jika objeknya lebih dari 100 dapat
di ambil 10% yaitu 20 orang pedagang pasar minggu”.
D.
Data Dan Teknik
Pengumpulan Data
Adapun tenik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah sebagai
berikut:
1. Teknik observasi
Teknik pengumpulan data ini dilakukan dengan meninjau dan mengamati
daerah penelitian sehingga mendapatkan gambaran yang jelas tentang masalah ini.
2. Teknik wawancara
Kegiatan ini dilakukan dengan mengadakan wawancara langsung dengan
orang yang memperjual belikan anjing dan kepada tokoh-tokoh agama di pondok
kelapa.
Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu:
1. Data primer
Sumber utama (primer) yaitu sumber literatur utama yang berkaitan
langsung dengan obyek penelitian.sumber primer dalam penelitian ini di dapat
dari buku serata karya ilmiah yang bersangkutan dengan penelitian tersebut.
2. Data sekunder
Data sekunder
dalam penulisan ini adalah data-data dan
dokumen untuk memberikan penjelasan-penjelasan terkait pokok permasalahan yang
penulis bahas, khususnya dari kalangan masyarakat yang melakukan jual-beli
anjing tersebut.
E.
Analisis Data
Sesuai
dengan data yang diperoleh maka analisa data yang digunakan dalam penelitian
ini dengan cara kualitatif yaitu menganalisa data yang terkumpul kemudian
ditulis dalam bentuk deskriptif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar