Rabu, 06 Januari 2016

PROPOSAL METOPEL



TUGAS
METODELOGI PENELITIAN
Peminjaman Modal Berbunga Menurut Hukum Islam
 (Study Kasus Di Pasar Minggu)


Disusun oleh:
Rahmalia Afriyani             NIM: 1316120084
Ike Maipanda Barokah      NIM: 1316120067

Dosen Pembimbing :
Asep Suryaman, M.pd

FAKULTAS SYARI’AH & JURUSAN SYARI’AH
PRODI MUAMALAH V B
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
T.A 2015



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pinjam meminjam dalam bermuamalah itu sangat dianjurkan dalam agama islam, tetapi di dalam era sekarang pinjam meminjam baik barang maupun uang sering didapati adanya persyaratan-persyaratan yang memberatkan si peminjam.
Menurut mazhab hanafi, pinjaman ialah harta yang dipinjamkan kepada orang lain, dengan maksud harta tersebut akan dikembalikan kembali, atau dengan ungkapan yang lebih tepat pimjaman ialah akad khusus yang disepakati oleh kedua pihak yaitu antara kreditur (orang yang meminjami) dan debitur (orang yang dipinjami) dalam masalah barang yang dipinjamkan, yang nantinya akan dikembalikan kembali.
‘Ariyah disyariatkan berdasarkan dalil-dalil berikut :
Firman Allah SWT
(#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan taqwa kepada Allah dan janganlah kamu bertolong-tolongan dalam berbuat dosa dan bermusuhan.” (Al Maidah : 2)
Tidak semua orang memahami pinjam meminjam itu adalah ibadah. Hal ini terlihat dari adanya sifat tamak dan mementingkan diri sendiri yang banyak terjadi dalam masyarakan yang bermuamalah terutama pinjam meminjam yang sering terjadinya penyimpangan.
Hal ini juga terjadi di pasar minggu, yang kebanyakan si peminjam adalah para pedagang yang berjualan di pasar minggu. Mereka gunakan peminjaman uang tersebut sebagai modal usaha mereka untuk berjualan. Keadaan membuat saya prihatin, karena jika trus menerus di biarkan seperti itu maka akan menyalahi aturan yang ada dan akan berdampak tidak baik ke depannya. Biasanya pemilik modal datang langsung ke para pedagang tersebut dan menawarkan sejumlah uang untuk dijadikan modal dengan persyaratan pengembalian uang berlipat atau menggunakan sistem bunga. Misalnya, dengan uang Rp 500.000,- dan di kembalikan Rp 600.000,- dengan adanya masalah ini maka saya tertarik untuk mengadakan penelitian, oleh karena itu saya mengangkat masalah yaitu: “Peminjaman Modal Usaha Yang Dilakukan Oleh Para Pedagang Pasar Minggu Kota Bengkulu”.
B.       Rumusan masalah
1.      Apa yang menjadi faktor penyebab para pedagang meminjam uang kepada pemilik modal dengan menggunakan sistem berbunga?
2.      Apa yang menjadi faktor penyebab para pemilik modal menerapkan sistem peminjaman modal berbunga kepada para pedagang pasar minggu?
C.      Batasan Masalah
Mengingat luasnya permasalahan ini, maka untuk mempermudah dalam penelitian, mempersingkat waktu dan tempat maka saya membatasi masalah ruang lingkup  dalam penelitian ini dengan meneliti di kawasan Pasar minggu kota Bengkulu.
D.      Tujuan Penelitian
1.      Untuk mengetahui faktor penyebab para pedagang meminjam uang kepada pemilik modal dengan menggunakan sistem berbunga.
2.      Untuk mengetahui faktor penyebab para pemilik modal menerapkan sistem peminjaman modal berbunga kepada para pedagang pasar minggu.
E.       Kegunaan Penelitian
Secara teoritis penelitian ini dapat menambah wawasan tentang pemahaman pinjam meminjam menurut syariat islam dalam hal penerapan secara langsung di tengah-tengah masyarakat serta dapat mengetahui bagaimana cara untuk melakukan pinjam meminjam dan semua syarat-syarat tentang pinjam meminjam.
Secara praktis penelitian ini dapat menjadi bahan masukan atau informasi bagi masyarakat dan mahasiswa serta pihak yang terkait sperti koperasi, para pedagang dan pemiliki modal itu sendiri dalam menambah dan memperluas wawasan tentang hukum islam terhadap pinjam meminjam.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.      Penelitian Terdahulu
Penelitian yang dilakukan oleh Lenny , dengan masalah penelitian yaitu tidak semua orang memahami baahwa pinjam meminjam itu adalah ibadah. Hal ini terlihat dari adanya sifat tamak dan mementingkan diri sendiri yang banyak terjadi pada masyarakat, sehingga dalam bermuamalah terutama dalam pinjam meminjam sering terjadi penyimpangan dari ajaran islam, seperti pinjam meminjam dengan perjanjian yang memberatkan pihak yang meminjam untuk membayar lebih. Sistem ini antara lain dilakukan oleh masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang kecil di Pasar Panorama Di Kota Bengkulu. Adapun sistem yang berlaku oleh pedagang kecil di pasar minggu kota Bengkulu dikenal dengan nama “ARISAN” yang memberlakukan sistem bunga yang besarnya antara 5 sampai 6% selama 100 hari.
Arisan yang dilakukan oleh pedagang ini adalah hanya sebagai sebutan untuk dapat meminjam uang guna menutupi atau mengelabui praktek pembuangan uang. Biasanya pemilik modal sendiri yang mendatangi peminjam atau sebaliknya dalam pembayarannya setiap hari yang sangat merugikan si peminjam karena bersistem bunga. Dari penelitian terdahulu yang sudah saya baca dan pahami bahwa dapat ditarik kesimpulan bahwa perbedaan penelitian ini dengan penelitian terdahulu ialah peneliti terdahulu di atas sasarannya pada para pedagang Pasar Panorama Di Kota Bengkulu sedangkan penelitian yang ingin ini sasarannya pada para pedagang Di Pasar Minggu Di Kota Bengkulu.


B.       Kajian Teori
1.      Pengertian pinjam-meminjam dalam islam
Pinjam meminjam atau disebut dengan ariyah menurut bahasa ‘adalah memberi manfaat tanpa imbalan. Sedangkan ‘ariyah menurut syara’ ialah memberikan manfaat dari sesuatu yang halal dimanfaatkan kepada orang lain, dengan tidak merusakkan zatnya, agar zat barang itu nantinya bisa dikembalikan lagi kepada yang mempunyai. Tiap-tiap yang mungkin diambil manfaatnya dengan tidak merusakkan zat barang itu, boleh dipinjam atau dipinjamkan.
Sabda Rasulullah SAW yang artinya:
” Barang siapa menghilangkan salah satu kesulitan dunia dari sauadaranya. Maka Allah I akan menghilangkan darinya salah satu kesulitan pada hari kiamat.” (Diriwayatkan Imam Muslim)
Contohnya, orang yang membutuhkan uang berkata kepada orang yang layak dimintai pinjaman “Pinjamkan untukku uang sebesar sekian, atau perabotan, atau hewan hingga waktu tertentu. Kemudian aku  kembalikan kepadamu pada waktunya. Orang dimintai pinjamanpun memberikan pinjaman uang kepada orang tersebut.
2.      Hukum Pinjam-meminjam
Hukum ‘ariyah adalah sunnah berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, akan tetapi bisa jadi ‘ariyah itu hukumnya menjadi wajib, misalnya meminjamkan pisau untuk menyembelih binatang yang hampir mati. Dan hukumnya bisa haram apabila barang yang dipinjam itu digunakan untuk sesuatu yang haram atau dilarang oleh agama. Karena jalan menuju sesuatu, hukumnya sama dengan hukum yang dituju. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:
ƨB #sŒ Ï%©!$# ÞÚ̍ø)ム©!$# $·Êös% $YZ|¡ym ¼çmxÿÏ軟Òãsù ¼çms9 ÿ¼ã&s!ur ֍ô_r& ÒOƒÌx. ÇÊÊÈ  
 “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah I pinjaman yang baik, maka Allah I akan melipat gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.” (Q.S Al-Hadid: 11)
Demikian pula al-qhordu diperbolehkan menurut ijma’ kaum muslimin. Kaum muslimin telah sepakat tentang bolehnya al-qhordu dan hal itu disunnahkan bagi para kreditur dan hukumnya mubah bagi para debitur berdasarkan dengan dalil-dalil diatas. Dan Abu darda’ pernah berkata mengenai hal ini,
 “Sungguh dua dinar yang aku pinjamkan (kepada orang lain) kemudian uang tersebut dikembalikan kepadaku, setelah itu aku meminjamkannya kembali,  itu lebih aku sukai dari pada aku menyedekahkannya.”
Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas berkata,yang artinya:

“Meminjamkan sesuatu (kepada orang lain) sebanyak dua kali itu lebih baik dari pada sedekah yang dilakukan hanya sekali”.
3.      Larangan Riba
Sesungguhnya adanya pinjam-meminjam tersebut bermaksud untuk mendekatkan hubungan kesetia kawanan antara sesama muslim dan sebagai bentuk pertolongan kepada orang-orang yang memang membutuhkan pertolongan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah keberlangsungan hidup diantara sesama muslim, bukan sebagai sarana untuk mencari atau mengais rezeki apalagi dijadikan sarana untuk memperdayai orang lain.
Dengan demikian tidak boleh bagi sang peminjam mengembalikan pinjamannya kepada debitur, melainkan ia harus mengembalikan barang yang ia pinjam sebelumnya atau mengembalikan dengan barang yang serupa dan tidak menambahnya. Karena ada sebuah  qaidah fikih yang berbunyi,
 “Setiap pinjaman yang difungsikan untuk mendatangkan manfaat, maka itu termasuk riba.”
Larangan disini bersifat muqayad, artinya setiap manfaat  yang  ada karena kesepakatan antara kedua belah pihak dan diketahui bersama. Tapi jika kreditur tidak mensyaratkan hal tersebut atau tidak memberitahukannya. Maka diperbolehkan bagi debitur untuk mengembalikan pinjaman tersebut dengan sesuatu yang lebih baik  atau melebihkannya. Dan bagi kreditur tidak mengapa menerima yang demikian itu dan hukumnya tidak makruh.
Hal ini sebagaimana telah dilakukan rasulullah kepada Jabir bin Abdullah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari dan Muslim bahwa Jabir bin Abdullah pernah berkata,
“(Ketika itu), Rasulullah mempunyai hak yang harus dipenuhi terhadap diriku, kemudian beliau menunaikan hak tersebut dan memberikannya kepadaku dengan melebihkan (kembaliannya).” (H.R Bukhari, Muslim dan Ahmad).
Dengan demikian pedoman yang dipakai dalam hal ini ialah setiap pinjaman yang didalamnya diberlakukan syarat, yaitu harus ada tambahan  ketika barang  dikembalikan, maka hukumnya haram. Ibnu mundzir pernah berkata, Para ulama telah sepakat, jika seorang yang kreditur membuat syarat kepada debitur, supaya menambah pengembalian barang yang ia pinjamkan, maka ini termasuk riba.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, berbunyi:
!$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB $\/Íh (#uqç/÷ŽzÏj9 þÎû ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# Ÿxsù (#qç/ötƒ yYÏã «!$# ( !$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB ;o4qx.y šcr߃̍è? tmô_ur «!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqàÿÏèôÒßJø9$# ÇÌÒÈ    
 “Dan, sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar ia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan, apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridoan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”(Ar-Ruum:39)
Dan firman Allah SWT:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿy軟ÒB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ  
 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keuntungan.”(Ali imran:130)


BAB III
METODE PENELITIAN

A.      Jenis Penelitian
Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian lapangan di lakukan dengan cara pengamatan langsung ke lokasi penelitian yaitu di kawasan Pasar Minggu Kota Bengkulu. Untuk memperoleh data primer, yaitu dengan melakukan wawancara langsung kepada pihak yang terkait mengenai Pinjam Meminjam Oleh Para Pedagang kepada Pemilik modal. Tinjauan kepustakaan yaitu dengan meneliti, menelaah, membaca buku-buku dan karya ilmiah lainnya yang ada hubungan dengan penelitian itu.
B.       Lokasi Penelitian
Lokasi yang penulis teliti dalam permasalahan dalam penelitian tersebut adalah di tengah-tengah kawasan Pasar Minggu, yang merupakan pasar yang di buka dari subuh sampai siang hari. Terdiri dari kios penjual sayur, kios penjual daging, kios penjual baju dan kios-kios manisan. Lokasi ini mudah ditemui, bertepatan di jalan pasar minggu. ±500 km dari simpang lima dan dekat dengan pusat kota.
C.      Populasi Dan Tekhnik Sampling
1.      Populasi
Populasi adalah”semua individu untuk siapa kenyataan-kenyataan yang di peroleh dari sampel hendak digeneralisasikan atau sekelompok individu atau benda yang dijadikan objek penelitian”. Sedangkan yang lain mengatakan populasi adalah “keseluruhan objek penelitian”. Adapun menjadi populasi dalam penelitian ini berjumlah 100 orang pedagang di Pasar Minggu.

2.      Sampel
Sampel adalah sebagian atau wakil dari populasi yang diteliti. Mengenai bagaimana jumlah sampel dalam penelitian ini penulis berpedoman pada suatu pendapat yang mengatakan, ”apabila subjeknya kurang dari seratus orang lebih baik diambil semua sehingga penelitian merupakan penelitian populasi, selanjutnya jika objeknya lebih dari 100 orang lebih baik di ambil semua sehingga penelitian merupakan penelitian populasi, selanjutnya jika objeknya lebih dari 100 dapat di ambil 10% yaitu 20 orang pedagang pasar minggu”.
D.      Data Dan Teknik Pengumpulan Data
Adapun tenik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah sebagai berikut:
1.      Teknik observasi
Teknik pengumpulan data ini dilakukan dengan meninjau dan mengamati daerah penelitian sehingga mendapatkan gambaran yang jelas tentang masalah ini.
2.      Teknik wawancara
Kegiatan ini dilakukan dengan mengadakan wawancara langsung dengan orang yang memperjual belikan anjing dan kepada tokoh-tokoh agama di pondok kelapa.
Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu:
1.      Data primer
Sumber utama (primer) yaitu sumber literatur utama yang berkaitan langsung dengan obyek penelitian.sumber primer dalam penelitian ini di dapat dari buku serata karya ilmiah yang bersangkutan dengan penelitian tersebut.
2.      Data sekunder
Data sekunder dalam penulisan ini  adalah data-data dan dokumen untuk memberikan penjelasan-penjelasan terkait pokok permasalahan yang penulis bahas, khususnya dari kalangan masyarakat yang melakukan jual-beli anjing tersebut.
E.       Analisis Data
Sesuai dengan data yang diperoleh maka analisa data yang digunakan dalam penelitian ini dengan cara kualitatif yaitu menganalisa data yang terkumpul kemudian ditulis dalam bentuk deskriptif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar