Rabu, 06 Januari 2016

MAKALAH

EKONOMI MIKRO ISLAM
EFISIENSI ALOKASI DAN DISTRIBUSI PENDAPATAN

DI SUSUN OLEH :
KELOMPOK 7
LIDYA PUSPITA SARI          NIM : 1316120072
RAHMALIA AFRIYANI        NIM : 1316120084
SITI ZUBAIDAH                    NIM : 1316120092
DOSEN PENGAMPU :
KHAIRIYAH ELWARDAH, M. AG

FAKULTAS SYARI’AH DAN JURUSAN SYARI’AH
PRODI MUAMALAH V B
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
T.A 2015

PENDAHULUAN
           
Distribusi pendapatan merupakan aspek terpenting karena berkaitan dengan bagaimana individu dapat mengalokasikan sumber daya secara efisien. Sumber daya yang efisien akan tercipta manakalah individu dapat mencapai titik kepuasan maksimal, dengan seadil-adilnya tanpa menzalimi individu yang lainnya. Dalam islam terdapat berbagai nilai dan norma-norma yang harus diperhatikan dalam hal pengalokasian maupun pendistribusian pendapatan. Nilai dan norma-norma inilah yang menjadikan berbeda dengan konvensonal. Islam memang mengenal adanya kepemilikan individu yang mana dengan kepemilikan tersebut individu bebas memanfaatkannya, namun harus digaris bawahi terkait kebebasan kepemilikan, dimana dalam kekayaan yang menjadi milik individu bukan merupakan suatu kepemilikan yang mutlak, karena dalam Al-Qur’an sendiri menjelaskan bahwa setiap harta yang kita miliki terdapat hak-hak orang lain termasuk hak orang miskin.
Jadi pada intinya sebelum mengalokasikan dan mendistribusikan sumber daya yang dimiliki terlebih dahulu mempertimbangkan dan memikirkan  kemaslahatan umat dan bukan self interest. Demikian halnya dalam pembahasan pada bab selanjutnya akan diuraikan mengenai pengalokasian secara efisiensi dan pendistribusian pendapatan dari konsep ekonomi umum (konvesional), kemudian perbandingannya dengan konsep efisiensi alokasi dan distribusi pendapatan menurut islam.
                                                       PEMBAHASAN

A.    Efisiensi Alokasi
Ekonomi islam mazhab mainstream menggunakan defenisi efisiensi yang sama dengan defenisi ekonomi neoklasik, dimana persoalan efisiensi diwujudkan sebagai masalah optimasi. Pada perilaku konsumen tunggal, efisiensi dicapai dengan mengalokasikan anggaran tertentu pada kombinasi barang dan jasa yang memaksimumkan kegunaan konsumen. Pada kasus produsen tunggal, optimasi bisa dicapai melalui dua jalur  penggunaan kombinasi input yang memaksimasi laba, atau penggunaan input yang meminimumkan biaya untuk mencapai tingkat produksi tertentu.
Iman Ali r.a diriwayatkan pernah mengatakan “janganlah  kesejahteraan salah seorang diantara kamu meningkat namun pada saat yang sama kesejahteraan yang lain menurun.” Dalam ekonomi konvensional keadaan ini dikenal sebagai efficient allocation of goods yaitu alokasi barang-barang dikatakan efesien bila tidak seorang pun dapat meningkatkan utiliy nya tanpa mengurangi utility orang lain.
Katakanlah jono dan kirun mempunyai 10 unit makanan dan 6 pakaian. Awalnya jono memiliki 7 unit makanan dan 1 unit pakaian sedangkan kirun memiliki 3 unit makanan dan 5 pakaian. Bagi kirun, ia bersedia memberikan 3 unit pakaian untuk mendapatkan 1 unit makanan. Sedangkan bagi jono, ia bersedia memberikan ½ unit pakaian untuk mendapatkan 1 unit makanan. Nah, karena jono lebih menyukai pakaian dari pada kirun, maka keduanya dapat lebih tinggi utility nya dengan melakukan pertukaran.
Selama MRS (marginal rate of subtitusion) dari jono dan kirun berbeda, maka mereka akan terus melakukan pertukaran karena keduanya dapat terus meningkatkan utility nya, dengan kata lain, selama MRS nya berbeda maka alokasi belum efesien. Alokasi efesien tercapai ketika MRS nya berbeda maka alokasi belum efesien. Alokasi efesien tercapai ketika MRS setiap orang sama.

B.     Efisiensi dan keadilan
Efesiensi alokasi hanya menjelaskan bahwa bila semua sumber daya yang ada habis teralokasi, maka alokasi yang efesien tercapai. Tetapi tidak mengatakan apa pun perihal apakah alokasi tersebut adil. Para ekonom konvensional berbeda pendapat tentang distribusi yang adil:
1.   Konsep Egalitarian : setiap orang dalam kelompok masyarakat menerima barang sejumlah yang sama
2.   Konsep rawlsian : maksimal utility orang yang paling miskin
3.   Konsep utilitarian :maksimalkan utility dari setiap orang dalam kelompok masyarakat
4.   Konsep market oriented: hasil pertukaran melalui mekanisme pasar adalah yang paling adil.
Dalam konsep ekonomi islam, adil  adalah “ tidak menzalimi dan tidak dizalimi.” Bisa jadi “ sama rasa sama rata” tidak adil dalam pandangan islam karena tidak memberikan insentif bagi orang yang bekerja keras. Lihat saja contoh jono dan kirun, alokasi terakhir yang tidak efesien tidak “sama rata sama rasa”. Malah bila dipaksakan “ sama rata sama rasa” alokasinya tidak efesien karena mengabaikan kenyataan bahwa manusia mempunyai selera yang berbeda. Bisa jadi “you get what you deserve” tidak adil dalam pandangan islam karena orang yang endowmentnya tinggi mempunyai posisi tawar yang lebih kuat daripada yang endowment nya kecil sehingga yang kuat dapat menzalimi yang lemah.
Misalnya umar ibn khattab r.a menetapkan tarif kharaj yang berbeda untuk lahan yang ditanami tanaman yang berbeda : untuk lahan yang ditanami gandum tarifnya satu dirham ditambah satu qafiz, untuk buah-buahan tarifnya sepuluh dirham, untuk lada tarifnya lima dirham. Begitu pula dalam pembagian harta Baitul Maal, Umar r.a. mengatur tunjangan pertahun Rasulullah SAW. Abbas ibn Abdul Mutablib mendapat 12.000 dirham, istri-istri Rasulullah 12.000 dirham, safiyah ibn Abdul mytalib 6000 dirham, Ali, Hasan, Husein, mujahid Badar masing –masing 5000 dirham, kaum Anshar mujahid uhud dan mujahirin ke Abisina masing-masing 4000 dirham, yatim ahli Badar 2000 dirham, dan seterusnya dan seterusnya sampai seorang gembala di gurun Sinai pun mendapat bagiannya. Dengan perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat, imam Ali r.a. adalah untuk keadilan. Dalam konsep islam, bukan “sama rata sama rasa” yang penting bukan pula “ you get what you deserve”  yang penting adalah tidak ada yang di dzalimi dan tidak ada yang mendzalimi.
           Lebih dari sekedar efisiensi dan keadilan, konsep ekonomi islam juga mendorong pada upaya membesarkan endowment ( meningkatkan  production possibility frontier) atau dalam konteks ini membesarkan Edgeworth Box. Berkutat pada distribusi yang berkeadilan saja berarti suatu zero sum game. Misalnya utility jono naik 5, utility kirun turun 5, kenaikan total utility nihil. Oleh karena itu, konsep islam adalah mendorong terjadinya Positive sum game. Misalnya utility jono naik 5, utility kirun naik 5, kenaikan total utility 10. Jadi bukan hanya mempersoalkan “kue” akan dibagi secara adil, namun juga bagaimana “kue” yang akan di bagi bertambah besar.
C.    Distribusi Pendapatan
Distribusi atau pembagian adalah klasifikasi pembayaran-pembayaran berupa sewa, upah, bunga modal dan laba, yang berhubungan dengan tugas-tugas yang dilaksanakan oleh tanah, tenaga kerja, modal dan pengusaha-pengusaha. Ia adalah proses penentuan harga yang dipandang dari sudut si penerima pendapatan dan bukanlah dari sudut si pembayar biaya-biaya. Distribusi juga berarti sinonim untuk pemasaran (marketing). Namun demikian, fikih klasik nampaknya hanya memberi pengertian secara etimologi saja yaitu “tauzii” (distribusi), belum ada pengertian tauzii secara terminologi yang cukup relevan dengan tema dalm ekonomi mikro islam.
Hingga kemudian, sebagian ekonomi muslim juga menulis tentang ekonomi islami dan melakukan "adaptasi" terhadap terminologi-terminologi ekonomi konvensional, seperti yang dilakukan Abdul Hamid Ghazali (1989 : 79), Muhammad Afar (1996: 32), Umer Chapra (2000: 99), dan lain-lain. Barangkali inilah pandangan mainstream ekonom muslim pada umumnya karena bagi mereka konsentrasi teoritis ilmu ekonomi manapun pasti akan membahas aspek alokasi dan distribusi sumber-sumber daya. Belakangan terminologi redistribusi (I’âdat at Tauzii’) juga digunakan oleh sebagian ekonom muslim dengan berkaca pada adanya mekanisme zakat, sedekah, kafarat, belanja wajib yang diterapkan dalam Islam.
Konsep dasar kapitalis dalam permasalahan distribusi adalah kepemilikan private (pribadi). Makanya permasalahan yang timbul adalah adanya perbedaan mencolok pada kepemilikan, pendapatan, dan harta. Milton H. spences menulis dalam bukunya contemporary economics: “ Kapitalisme merupakan sebuah sistem organisasi ekonomi yang dicirikan oleh hak milik privat (individu) atas alat-alat produksi dan distribusi dan pemanfaatannya untuk mencapai laba dalam kondisi-kondisi yang sangat kompetitif ”.
Sedangkan sosialis lebih melihat kepada kerja sebai basic dari distribusi pendapatan. Setiap kepemilikan hanya bias dilahirkan dari buah kerja seseorang, oleh sebab itu, adanya perbedaan dalam kepemilikan tidak disebabkan oleh kepemilikan pribadi tapi lebih kepada adanya perbedaan pada kapabilitas dan bakat setiap orang. Briton menyebutkan bahwa “ sosiolisme dapat diartikan sebagai bentuk perekonomian di mana pemerintah paling kurang bertindak sebagai pihak yang dipercayai oleh seluruh warga masyarakat, dan menasionalisasikan industri-industri besar dan strategis yang menyangkut hidup orang banyak ”.
Dalam Islam, kebutuhan memang menjadi alasan untuk mencapai pendapatan maksimum. Sedangkan kecukupan dalam standar hidup yang baik (nisab) adalah hal yang paling mendasari dalam system distribusi – redistribusi kekayaan, setelah itu baru dikaitkan dengan kerja dan kepemilikan pribadi. Harus dipahami bahwa islam tidak menjadikan complete income equality untuk semua umat sebagai tujuan utama dan paling akhir dari system distribusi dan pembangunan ekonomi.  Namun demikian, upaya untuk mengeliminasi kesenjangan antar pendapatan umat adalah sebuah keharusan.
1. Distribusi Pendapatan Dalam Rumah Tangga
Mengingat nilai-nilai Islam merupakan faktor endogen dalam rumah tangga seorang muslim, maka haruslah dipahami bahwa seluruh proses aktifitas ekonomi di dalamnya, harus dilandasi legalitas halal haram mulai dari: produktivitas,hak kepemilikan, konsumsi, transaksi dan investasi. Aktivitas yang terkait dengan aspek hokum tersebut kemudian menjadi muara bagaimana seorang muslim melaksanakan proses distribusi pendapatannya.
Distribusi pendapatan dapat konteks rumah tangga akan sangat terkait dengan terminology shadaqoh. Pengertian shadaqoh di sini bukan berarti sedekah dalam konteks pengertian baghasa Indonesia. Karena shadaqoh dalam konteks terminologi Al-Qur’an dapat dipahami dalam tiga aspek, yaitu
Pertama : Instrumen shadaqoh wajibah (wajib dan khusus dikenakan bagi orang muslim) seperti:
1.    Nafaqah               5.  Musaadah
2.    Zakat                    6.  Jiwar
3.    Udhiyah               7.  Diyafah
4.    Warisan
Kedua : Instrumen shodaqoh nafilah (sunah dan khusus dikenakan bagi orang muslim) seperti:
1.    Infaq                     2.  Aqiqah                   3.    Wakaf
Ketiga: Instrumen term had/ hudud (hukuman), seperti:
1.    Kafarat                 2.  Dam/diyat              3.   Nudzur
Berbeda dengan ajaran ekonomi mana pun, ajaran Islam dalam mendistribusikan pendapatan rumah tangga mengenal skala prioritas yang ketat. Bahkan berkaitan dengan kewajiban zakat, ajaran Islam memberikan sejumlah persyaratan (karakteristik khusus) pada aset wajib zakat. Dari kepemilikan aset yang dimiliki, pertama yang harus di distribusikan (dikeluarkan) dari jumlah seluruh asset adalah kebutuhan keluarga, dan dahulukan membayar hutang.
Kemudian dari sisa aset yang ada, yang harus diprioritaskan adalah distribusi melalui instrumen zakat. Namun harus dilihat terlebih dahulu karakter dari sisa asset tersebut, ada 3 yaitu:
1.    Apakah asset itu di atas nisab.
2.    Kepemilikan sempurna.
3.    sudah genap satu tahun kepemilikan dan potensi pruduktif.
2. Distribusi Pendapatan Dalam Negara
Prinsip-prinsip ekonomi yang dibangun di atas nilai moral Islam mencanangkan kepentingan distribusi pendapatan secara adil. Para sarjana muslim banyak membicarakan objektivitas perekonomian berbasis Islam pada level Negara terkait dengan, diantaranya: penjaminan level minimum kehidupan bangsa bagi mereka yang berpendapatan di bawah kemampuan. Negara wajib bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan materi bagi ligkungan sosial maupun individu dengan pemafaatan sebesar-besarnya atas sumber daya yang tersedia. Karena itu negara wajib mengeluarkan kebijakan yang mengupayakan stabilitas ekonomi, kesetaraan, ketenagakerjaan, pembangunan sosial ekonomi, dan lain sebagainya.
Kemudian dilanjutkan dengan model ekonomi politik dalam pengambilan keputusan dan kebikjakan pemerintah yang berdampak secara langsung dan tidak langsung kepada distribusi pendapatan, seperti anggaran pendapatan dan belanja Negara, kebijakan fiskal dan moneter dengan basis hipotesis kepda ketidaksempurnaan pasaran teori-teori, yang berkaitan dengan moral hazard dan adverse selection.
a.      Pengelolaan Sumber Daya
Dalam pengelolaan sumberdaya yang tersedia, pemerintah (Negara) harus mampu mendistribusikan secara baik atas pemanfaatan tanah/lahan dan industri. Ajaran Islam memberikan otoritas kepada pemerintah dalam menentukan kebijakan penggunaan lahan untuk kepentingan Negara dan publik (hak hima), distribusi tanah (hak iqta) kepada sector swasta, penarikan pajak, subsidi, dan keistimewaan non monetary lainnya yang legalitasnya dikembalikan kepada aturan syari’ah. Semua keistimewaan tersebut harus diarahkan untuk memenuhi kepentingan public dan pembebasan kemiskinan.
Dalam negara Islam, kebijaksanaan fiskal merupakan salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syariah yang dijelaskan Imam al-Ghazali termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan dan kepemilikan. Pada masa kenabian dan kekhalifahan setelahnya, kaum Muslimin cukup berpengalaman  dalam menerapkan beberapa instrumen  sebagai kebijakan fiskal, yang diselenggarakan pada lembaga baitul maal (national treasury).
Dalam Islam kita kenal adanya konsep zakat, infaq, sadaqah, wakaf dan lain-lain (ZISWA).  Zakat merupakan kewajiban untuk mengeluarkan sebagian pendapatan atau harta seseorang yang telah memenuhi syarat syariah Islam guna diberikan kepada berbagai unsur masyarakat yang telah ditetapkan dalam syariah Islam. Sementara Infaq, Sadaqah, Wakaf merupakan pengeluaran ‘sukarela’ yang juga sangat dianjurkan dalam Islam. Dengan demikian ZISWA merupakan unsur-unsur yang terkandung dalam kebijakan fiskal. Unsur-unsur tersebut ada yang bersifat wajib seperti zakat dan ada pula yang bersifat sukarela seperti sadaqah, infaq dan waqaf.
   ·Zakat
Zakat merupakan pungutan wajib atas individu yang memiliki harta wajib zakat yang
melebihi nishab (muzakki), dan didistribusikan kepada delapan golongan penerima
zakat (mustahik), yaitu: fakir, miskin, fisabilillah, ibnussabil, amil, gharimin, hamba
sahaya, dan muallaf.
Konsep fikih zakat menyebutkan bahwa sistem zakat berusaha untuk mempertemukan pihak surplus Muslim dengan pihak defisit Muslim. Hal ini dengan harapan terjadi proyeksi pemerataan pendapatan antara surplus dan defisit Muslim atau bahkan menjadikan kelompok yang defisit (mustahik) menjadi surplus (muzzaki). Dalam al-Qur’an diperkirakan terdapat  30
ayat yang berkaitan dengan perintah untuk mengeluarkan zakat. Perintah berzakat sering
muncul berdampingan sesudah perintah mendirikan shalat. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kegiatan berzakat dalam Islam.
Nisab adalah angka minimal aset yang terkena kewajiban zakat. Dalam konteks zakat penghasilan, maka nisabnya adalah penghasilan minimal perbulan yang membuat seseorang menjadi wajib zakat (muzakki).
Penerapan sistem zakat akan mempunyai berbagai implikasi di berbagai segi
kehidupan, antara lain:
1)  Memenuhi kebutuhan masyarakat yang kekurangan;
2)  Memperkecil jurang kesenjangan ekonomi;
3)  Menekan jumlah permasalahan sosial; kriminalitas, pelacuran, gelandangan,
     pengemis, dan lain-lain;
4)  Menjaga kemampuan beli masyarakat agar dapat memelihara sektor usaha.
    Dengan kata lain zakat menjaga konsumsi masyarakat pada tingkat yang minimal          sehingga perekonomian dapat terus berjalan; dan
5)  Mendorong masyarakat untuk berinvestasi, dan tidak menumpuk hartanya
b.      Kompetisi Pasar dan Redistribusi Sistem
Perspektif teori menyatakan bahwa pasar adalah salah satu mekanisme yang bisa dijalankan oleh manusia untuk mengatasi problem-problem ekonomi yang terdiri atas: produksi, konsumsi, dan distribusi. Keberatan terbesar terdapat mekanisme pasar adalah bahwa pasar tak lebih sebagai instrument bagi kelas yang berkuasa (invector) untuk mengukuhkan dominasinya terhadap kelas yang tertindas (labor).
Dari kacamata ekonomi pasar Islam, mekanisme pasar menekan seminimal mungkin mungkin peranan pemerintah (command economics). Pembenaran atas diperbolehkan pemerintah masuk sebagai pelaku pasar (intervensi) hanyalah jika pasar tidak dalam keadaan sempurna, dalam arti ada kondisi-kondisi yang menghalangi kompetisi yang fair terjadi atau
distribusi yang tidak normal atau dengan kata lain mengupayakan tidak terjadinya market failure. Sebagai contoh klasik dari kondisi market failure antara lain: barang publik, eksternalitas, (termasuk pencemaran dan kerusakan lingkungan), asymetrik information, biaya transaksi, kepastian institusional serta masalah dalam  distribusi. Dalam masalah yang lebih singkat, masuknya pemerintah adalah untuk menjamin fairness dan keadilan.
Dalam kajian ekonomi konvensional, teori keadilan perataan pendapatan berdiri diaas empat hal, yaitu: prinsip-prinsip kebutuhan dasar, prinsip-prinsip efesiensi, prinsip-prinsip eequity yang menghabiskan proposional dan tanggung jawab social dan prinsip-prinsip yang yang menggantungkan permasalahan keadilan atas dasar hasil evaluasi keadaan dan situasi yang berlaku. Sedang di pihak lain, ajaran islam menjelaskan bahwa selain mengupayakan mekanisme pasar yang berada dalam frame hala-haram, ajaran islam juga menganut keyakinan adanya tanggung jawab personal terhadap kesejahteraan orang lain serta batas batas kesejahteraan yang seharusnya dinikmati pelaku pasar susuai dengan aturan syari’ah. Untuk hal tersebut instrument dikedepankan adalah zakat yang didisrtibusikan secara produktif.
        PENUTUP

            Dalam ekonomi konvensional, alokasi barang-barang dikatakan efesien bila tidak seorang pun dapat meningkatkan utiliynya tanpa mengurangi utility orang lain. pada intinya ketika sumber daya yang ada telah habis teralokasi maka itu dikatakan efisien tanpa memperdulikan apakah itu adil atau tidak. Sedangkan dalam ekonomi islam, lebih memperhatikan nilai keadilan. Selain itu juga konsep ekonomi islam juga mendorong pada upaya peningkatan sumber daya, bukan hanya menghabiskan sumber daya untuk dialokasikan secara efisien.
            Distribusi dalam ekonomi islam didasarkan pada dua nilai manusiawi yang sangat mendasar dan penting, yaitu : nilai kebebasan dan nilai keadilan. Pendapat ini didasarkan atas kenyataan bahwa Allah sebagai pemilik mutlak kekayaan telah memberi amanat kepada manusia untuk mengatur dan mengelola kekayaan disertai kewenangan untuk memiliki kekayaan tersebut.
             

      DAFTAR PUSTAKA

Karim, Adiwarman A. (2007), Ekonomi Mikro Islam,  Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Muhammad, (2004), Ekonomi Mikro Dalam Perspektif Islam, yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, Anggota IKAPI

PROPOSAL METOPEL


Kamis, 10 September 2015

UU & SANKSI PIDANA PERLINDUNGAN KONSUMEN

MAKALAH HUKUM EKONOMI
   TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN


DI SUSUN OLEH :
KELOMPOK 4

                KETUA:
 RAHMAD DAVITRA                NIM : 1316120085
              ANGGOTA:
 RAHMALIA AFRIYANI           NIM : 1316120084
JUMNI FITRI HAYANA           NIM: 1316120070
IDHAM SYAFTI ABSYA         NIM: 1316120066

DOSEN PENGAMPU:
 ERNIWATI, S.Ag. M.Hum

FAKULTAS SYARI’AH JURUSAN SYARI’AH
PRODI MUAMALAH V B
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
T.A 2015



BAB I
PENDAHULUAN
Kondisi konsumen yang banyak dirugikan memerlukan peningkatan upaya untuk melindunginya, sehingga hak-haknya dapat ditegakkan. Namun di sisi lain, perlindungan tersebut harus juga melindungi eksistensi produsen yang sangat esensial dalam perekonomian negara. Oleh karena itu, diperlukan perundang-undangan yang dapat melindungi kedua belah pihak.
Permasalahan perlindungan konsumen ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan.
Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkankepada konsumen di tanah air, baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung.
Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitas dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya.








        BAB II
PEMBAHASAN

Konsumsi dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Lebih lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis konsumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir.
Pengertian Konsumen menurut Philip Kotler (2000) dalam bukunya Prinsiples Of Marketing adalah semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk dikonsumsi pribadi.
Pengertian Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen sesungguhnya dapat terbagi dalam tiga bagian, terdiri atas:
  1. Konsumen dalam arti umum, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk tujuan tertentu.
  2. Konsumen antara, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk diproduksi (produsen) menjadi barang /jasa lain atau untuk memperdagangkannya (distributor), dengan tujuan komersial. Konsumen antara ini sama dengan pelaku usaha; dan
  3. Konsumen akhir, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa konsumen untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga atau rumah tangganya dan tidak untuk diperdagangkan kembali.
Sedangkan pengertian Konsumen Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain.dan.tidak.untuk.diperdagangkan.”
Jadi, Konsumen ialah orang yang memakai barang atau jasa guna untuk memenuhi keperluan dan kebutuhannya. Dalam ilmu ekonomi dapat dikelompokkan pada golongan besar suatu rumah tangga yaitu golongan Rumah Tangga Konsumsi (RTK), dan golongan Rumah Tangga Produksi (RTP).

PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen adalah perangkat yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak sebagai contoh para penjual diwajibkan menunjukka tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. Dengan kata lain, segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
DiIndonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
A.    Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
       B.  Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821.
           C. Undang-Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
           D.  Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
           E. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
           F.  Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penanganan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas  Prop/Kab/Kota.
          G.  Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.
Menurut Undang- undang no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Pasal 1, 2 dan 3:
                 1.    Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
                 2.    Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
                 3.    Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen beserta perangkat hukum lainnya, konsumen memiliki hak dan posisi yang berimbang, dan mereka pun bisa menggugat atau menuntut jika ternyata hak-haknya telah dirugikan atau dilanggar oleh pelaku usaha.
Perlindungan konsumen yang dijamin oleh undang-undang ini adalah adanya kepastian hukum terhadap segala perolehan kebutuhan konsumen, yang bermula dari ”benih hidup dalam rahim ibu sampai dengan tempat pemakaman dan segala kebutuhan diantara keduanya”. Kepastian hukum itu meliputi segala upaya berdasarkan atas hukum untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan jasa kebutuhannya serta mempertahankan atau membela hak-haknya apabila dirugikan oleh perilaku pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen.
Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.
Upaya pemberdayaan ini penting karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang pada dasarnya prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat kentungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin. Prinsip ini sangat potensial merugikan kepentingan konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Atas dasar kondisi sebagaimana dipaparkan diatas, perlu upaya pemberdayaan konsumen melalui pembentukan undang-undang yang dapat melindungi kepentingan konsumen secara integrative dan komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif dimasyarakat.
Hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim berusaha yang sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan jasa yang berkualitas.
Di samping itu, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini dalam pelaksanaannya tetap memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan menengah. Hal ini dilakukan melalui upaya pembinaan dan penerapan sanksi atas pelanggarannya.
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasional bahwa pembangunan nasional termasuk pembangunan hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada falsafah kenegaraan Republik Indonesia yaitu dasar negara Pancasila dan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945.
Disamping itu, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab sampai pada terbentuknya Undang-undang tentang Perlindungan Konsume ini telah ada beberapa undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti:
  • Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang
  • Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene
  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
  • Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
  • Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
  • Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan
  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing The World (Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
  • Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
  • Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Hak Cipta sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987
  • Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
  • Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1989 tentang Merek
  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran
  • Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI) tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Paten, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek, yang melarang menghasilkan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang melanggar ketentuan tentang HAKI.
Demikian juga perlindungan konsumen di bidang lingkungan hidup tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenai kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.  
Di kemudian hari masih terbuka kemungkinan terbentuknya undang- undang baru yang pada dasarnya memuat ketentuan-ketentuan yang melindungi konsumen. Dengan demikian, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan paying yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen.
SANKSI-SANKSI
             A.    Sanksi Perdata
Ganti rugi dalam bentuk :
·         Pengembalian uang
·         Penggantian barang
·         Perawatan kesehatan, atau
·         Pemberian santunan
·         Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi.

B.       Sanksi Administrasi
Maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

C.    Sanksi Pidana
Penjara 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
·         Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
·         Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
·         Hukuman tambahan ,antara lain :
·         Pengumuman keputusan Hakim
·         Pencabutan izin usaha
·         Dilarang memperdagangkan barang dan jasa
·         Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa
·         Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat.


  
 BAB III
    PENUTUP
Konsumen ialah orang yang memakai barang atau jasa guna untuk memenuhi keperluan dan kebutuhannya. Dalam ilmu ekonomi dapat dikelompokkan pada golongan besar suatu rumah tangga yaitu golongan Rumah Tangga Konsumsi (RTK), dan golongan Rumah Tangga Produksi (RTP).
Perlindungan konsumen adalah perangkat yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak sebagai contoh para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. Dengan kata lain, segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Oleh karena itu, Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.