Kamis, 10 September 2015

UU & SANKSI PIDANA PERLINDUNGAN KONSUMEN

MAKALAH HUKUM EKONOMI
   TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN


DI SUSUN OLEH :
KELOMPOK 4

                KETUA:
 RAHMAD DAVITRA                NIM : 1316120085
              ANGGOTA:
 RAHMALIA AFRIYANI           NIM : 1316120084
JUMNI FITRI HAYANA           NIM: 1316120070
IDHAM SYAFTI ABSYA         NIM: 1316120066

DOSEN PENGAMPU:
 ERNIWATI, S.Ag. M.Hum

FAKULTAS SYARI’AH JURUSAN SYARI’AH
PRODI MUAMALAH V B
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
T.A 2015



BAB I
PENDAHULUAN
Kondisi konsumen yang banyak dirugikan memerlukan peningkatan upaya untuk melindunginya, sehingga hak-haknya dapat ditegakkan. Namun di sisi lain, perlindungan tersebut harus juga melindungi eksistensi produsen yang sangat esensial dalam perekonomian negara. Oleh karena itu, diperlukan perundang-undangan yang dapat melindungi kedua belah pihak.
Permasalahan perlindungan konsumen ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan.
Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkankepada konsumen di tanah air, baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung.
Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitas dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya.








        BAB II
PEMBAHASAN

Konsumsi dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Lebih lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis konsumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir.
Pengertian Konsumen menurut Philip Kotler (2000) dalam bukunya Prinsiples Of Marketing adalah semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk dikonsumsi pribadi.
Pengertian Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen sesungguhnya dapat terbagi dalam tiga bagian, terdiri atas:
  1. Konsumen dalam arti umum, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk tujuan tertentu.
  2. Konsumen antara, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk diproduksi (produsen) menjadi barang /jasa lain atau untuk memperdagangkannya (distributor), dengan tujuan komersial. Konsumen antara ini sama dengan pelaku usaha; dan
  3. Konsumen akhir, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa konsumen untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga atau rumah tangganya dan tidak untuk diperdagangkan kembali.
Sedangkan pengertian Konsumen Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain.dan.tidak.untuk.diperdagangkan.”
Jadi, Konsumen ialah orang yang memakai barang atau jasa guna untuk memenuhi keperluan dan kebutuhannya. Dalam ilmu ekonomi dapat dikelompokkan pada golongan besar suatu rumah tangga yaitu golongan Rumah Tangga Konsumsi (RTK), dan golongan Rumah Tangga Produksi (RTP).

PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen adalah perangkat yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak sebagai contoh para penjual diwajibkan menunjukka tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. Dengan kata lain, segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
DiIndonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
A.    Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
       B.  Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821.
           C. Undang-Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
           D.  Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
           E. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
           F.  Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penanganan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas  Prop/Kab/Kota.
          G.  Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.
Menurut Undang- undang no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Pasal 1, 2 dan 3:
                 1.    Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
                 2.    Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
                 3.    Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen beserta perangkat hukum lainnya, konsumen memiliki hak dan posisi yang berimbang, dan mereka pun bisa menggugat atau menuntut jika ternyata hak-haknya telah dirugikan atau dilanggar oleh pelaku usaha.
Perlindungan konsumen yang dijamin oleh undang-undang ini adalah adanya kepastian hukum terhadap segala perolehan kebutuhan konsumen, yang bermula dari ”benih hidup dalam rahim ibu sampai dengan tempat pemakaman dan segala kebutuhan diantara keduanya”. Kepastian hukum itu meliputi segala upaya berdasarkan atas hukum untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan jasa kebutuhannya serta mempertahankan atau membela hak-haknya apabila dirugikan oleh perilaku pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen.
Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.
Upaya pemberdayaan ini penting karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang pada dasarnya prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat kentungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin. Prinsip ini sangat potensial merugikan kepentingan konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Atas dasar kondisi sebagaimana dipaparkan diatas, perlu upaya pemberdayaan konsumen melalui pembentukan undang-undang yang dapat melindungi kepentingan konsumen secara integrative dan komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif dimasyarakat.
Hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim berusaha yang sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan jasa yang berkualitas.
Di samping itu, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini dalam pelaksanaannya tetap memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan menengah. Hal ini dilakukan melalui upaya pembinaan dan penerapan sanksi atas pelanggarannya.
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasional bahwa pembangunan nasional termasuk pembangunan hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada falsafah kenegaraan Republik Indonesia yaitu dasar negara Pancasila dan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945.
Disamping itu, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab sampai pada terbentuknya Undang-undang tentang Perlindungan Konsume ini telah ada beberapa undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti:
  • Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang
  • Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene
  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
  • Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
  • Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
  • Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan
  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing The World (Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
  • Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
  • Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Hak Cipta sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987
  • Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
  • Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1989 tentang Merek
  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran
  • Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI) tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Paten, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek, yang melarang menghasilkan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang melanggar ketentuan tentang HAKI.
Demikian juga perlindungan konsumen di bidang lingkungan hidup tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenai kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.  
Di kemudian hari masih terbuka kemungkinan terbentuknya undang- undang baru yang pada dasarnya memuat ketentuan-ketentuan yang melindungi konsumen. Dengan demikian, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan paying yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen.
SANKSI-SANKSI
             A.    Sanksi Perdata
Ganti rugi dalam bentuk :
·         Pengembalian uang
·         Penggantian barang
·         Perawatan kesehatan, atau
·         Pemberian santunan
·         Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi.

B.       Sanksi Administrasi
Maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

C.    Sanksi Pidana
Penjara 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
·         Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
·         Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
·         Hukuman tambahan ,antara lain :
·         Pengumuman keputusan Hakim
·         Pencabutan izin usaha
·         Dilarang memperdagangkan barang dan jasa
·         Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa
·         Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat.


  
 BAB III
    PENUTUP
Konsumen ialah orang yang memakai barang atau jasa guna untuk memenuhi keperluan dan kebutuhannya. Dalam ilmu ekonomi dapat dikelompokkan pada golongan besar suatu rumah tangga yaitu golongan Rumah Tangga Konsumsi (RTK), dan golongan Rumah Tangga Produksi (RTP).
Perlindungan konsumen adalah perangkat yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak sebagai contoh para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. Dengan kata lain, segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Oleh karena itu, Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.

HUKUM EKONOMI

Minggu, 30 Agustus 2015

AKU YANG KAU BUAT LUKA

Aku wanita yang ingin dicinta
Namun bukan berarti aku pengemis cinta
Aku wanita yang lemah akan cinta
Karena aku tak mampu apa-apa
.
Kau boleh nilai itu dibelakangku
Tapi tidak didepanku
.
Aku punya banyak kekurangan
Engkau punya banyak kelebihan
.
Jika kita jalani hidup masing-masing
Mungkin itu akan lebih tidak menyakitkan
Dibanding keluar ucapan ketidak sukaan
Dari kamu yang baru masuk dalam hidup
.
Kau tidak tau aku
Kau baru mengenalku
Jangan seolah meremehkan setiap apa yang terucap dari kedua orang tuaku
.
Kapanpun aku bisa meninggalkan
Karena aku yang menjalani hubungan
Meski kedua orang tua kata lanjutkan
Aku sudah tidak perduli jika sangat menyakitkan
.
Seolah meremehkan
Seolah menghinakan
Seolah menyepelekan
.
Ya ya ya semua benar kekurangan
Tapi tak pantas untuk anda mengumbar
Aku tak suka dan aku merasa teramat tersakiti
.
.
.
Kita bersama bukan sekendak hatimu bicara
Kita bersama seharusnya bisa menjaga mulutmu yang seenaknya bicara
Sekalipun fakta aku tak suka
Aku tak suka sekalipun cinta
.
Sabar ada batasnya
Khilaf ada batasnya
Sekalipun main-main itupun ada batasnya
.
Jika terlalu sering
Sakit itu ada
Lebih baik kita
Sudahan saja
.
Stop untuk berpura-pura
Tak tau rasa hatiku yang kau buat luka 😭


Senin, 27 Juli 2015

Kuasa-Mu


Detik Menit Jam Terlewati
Disetiap Hari Waktu Berganti
Tanpa Disadari Sisa Hidup
Terus Berjalan Menuju Kuasa-Nya

Aku Manusia Yang Hina
Yang Tak Luput Dari Dosa
Ingin Kubelajar Mengarungi Samudera
Agar Kuterdiam Dihempas Gelombang Kuasa-Nya

Namun Apalah Dayaku Yang Tak Mampu
Hingga Mengarungi Bengkulu Saja Aku Tak Mampu
Ya Ya Ya . . Aku Lemah
Ku Tak Bisa Mendaki Lebih Tinggi Terjangan Keindahan Dunia
Hingga KuTerdampar Dipinggiran Gelombang

Keindahan Kuasa-Nya Mungkin Tak Bisa Seluruh-Nya Ku Rasakan
Seperti Datar Lurus-Nya Jembatan Gantung Dikota Kenangan
Karena Indah Mengetahui-Nya Saja Kusudah Bersyukur Pada-Nya

Oh Tuhan. . .
Apa Benar Inginku Tak Mampu Kugenggam Lebih Dari Ini
Hingga Akhir-Nya Harus KuTerima Kenyataan Pahit Ini

Ku Terima Semua-Nya
Karena Bagiku
Mengetahui Keindahan Kuasamu
Sedikit Saja Aku Bahagia
Walau Akan Selalu Menginginkan-Nya

#Keindahan Dunia Yang Sementara
Kuasamu Yang Indah Tiada Tara#

Describe By: RAHMALIA AFRIYANI

Minggu, 15 Februari 2015

15 Februari 2015

   Kemarin bisa dikatakan hari bahagia kami. Karena 1 tahun kami menjalin hubungan. Awalnya sih, pengen jalani hariha itu berdua sampai saya ngambek pengen ke terjun tapi tak kunjung dihiraukan. Wajarlah iya, dari ultah dia tapi gak pernah luangkan waktu buat saya ,gimana gak kesel coba ???
Karena Saya bisa dikatakan orang rumahan, karena pergi / tau bengkulu saja itu syukur alhamdulilah, itung-itung bisa pergi jauh deh. Dan ketemu dia pengen mya adalah iya refreshing malah kayak gitu. Cak-cak dak tau tempek elok, awak anak PA -,- .
Selama saya pacaran memang anda bukan orang pertama yang kenal sama kedua orang tua saya, tapi ketahui lah bahwa saya tidak pernah kenal sama kedua orang tua mantan saya, boro-boro dibawa kerumah deh, karena kedua ortu saya bilank selama belum serius jangan pernah ingin mengenalinya kecuali hanya sekedar tau ,tidak lebih.
Karena apa ??Ortu saya selalu ber-antisipasi kejahatan, sprti adanya hal dibawa lari pacar / sebagainya. bisa jadikan ? Itulah paling tidk saya kenal, tapi kalau untung kerumah cowok saya belum pernah kecuali anda penutup akhir cerita cinta saya.
Saya berharap, di tahun ini bukan hanya angin lalu, tapi juga harus ada batu tombakan penunjang kita lebih maju. Seperti prioritas utama kita adalah kebahagiaan kedua orang tua. Karena tidak ada anak yang tidak ingin ortu nya bahagia begitupun saya.
Aku berharap kakak jadi yang terakhir ,walau aku orangnya suka marah, ngambek, tapi percayalah cuman kamu, butuh bimbingan itu pasti ,wajar lah iya anak pertama keras kepala, pasti. . hihihi
Tidak ada kata yang indah selain terus lah berjuang untuk hidup seakan kamu akan mati esok pagi, itu salah satu motto saya.
Dan aku pun berharap kakak juga. Hikz
Jika kau bertanya ,apa yang membuatku jatuh cinta, bibir pun tak bisa menjelaskan selain hati yang berbicara. Kalau bahwasannya aku, mencintaimu / memilihmu karena kelebihan kasih tulus yang kau beri untukku bukan karena apapun karena cinta yang mempunyai alasan adalah cinta yang tidak Tulus.
Mungkin bisa dikatakan aku memiliki banyak Mantan, tapi apa anda tahu ??
cuman kamu yang beda ,bukan hanya tingkah laku tapi cara anda mencinta pun itu beda dan itu juga lah salah satunya yang membuat saya Bertahan dan Mencintai Anda hingga saat ini.
Mungkin saya tidak secantik mantan-mantan anda ,tapi ketahui lah bahwa hanya saya yang mempunyai cinta tulus yang beda dari mereka karena saya tidak pernah tau bahkan lupa cara mencintai anda pertama kali. Hihi *lebeih*
Udah kemana-mana ini cerita tapi gak apalah yey, yang pentink intinya. Ha
Happy Anniversary My Dear, semoga kamu bisa romantis dikit jadilah, kalau dikasih surprise tuh mangap dikid jgn cuek nend ,ngapo ?, makin kasep, cept tuntas study nya biar aku bisa jadi pendampink dan bisa kenal deket sama amak & ayah kakak .hehe ,bimbing daku terus, lebih dewasa ,shalat nyo jgn tinggal jgn endk dikecek nend karena amalan masing2 *wew* ,lebih sayang sama aku, pokoke semua nya lah yey yg baik-baik.
1 pesan rahma: Jangan pernah tinggal lagi kuliahnyo, sebisa mungkin tuntaskan baru fokus organisasi ,mohon nend demi ortu dan palink pentink demi kakak sendiri. Aku cerewet karena aku sayang ,kalau idak sayank idk akan aku peduli dengan masa depan kakak. Itu aja kiniko !!!
Kakak kan lebih dewasa dari aku ,jadi tau lah yang terbaik buat jalani ,jgn teledor lagi, apalgi sampai ngulur kuliah, paling tidk tekatkan dlm diri, kalau Ornk selesai kita juga harus selesai kuliahnya ??? OKE
"""
****
   Begitulah kira-kira . .
Sedikit curahan hati hari ini. Semoga bisa direnungin bukan jadi bahan bacaan doank / cuman sekedar ingin tahu doank, itu salah banget.
   Describe By Rahmaliafriyani.
Dibuat: Sembari nunggu jam berputar ,menunjukkan pukul jam 6 pagi, alias usai subuh, maklum beres-beres pagi ini udah semua *hehe*
---
+++
RahmAmin - 150215
�� �� ��

Senin, 02 Februari 2015

02 Februari 2015

Awal bulan yang baru ,dan ini mungkin jadi monumen sejarah karena dibulan ini bulan kami setahun jadian.
Dan kemaren saya baru bisa ngasih surprise Ultahnya karena dya baru pulank diksar anak gempa.
Sedih itu pasti, wajarlah iya gak ada kabar ,kayak break gitu ,tapi klo diajak break beneran dya gak pernah mau/belagak gak tau gitu.
Setelah kemaren saya sms malam setelah pulang dari home saya ,gak dibalas ,dan pagi tadi sms cuman bilang hp nged-rop dan sampai detik jam menunjukkan pukul 22.32 mlm ini, blm juga dya ada kata terimakasih atau apalah itu. Iya, paling tidak bilang basa basi gimana lah gitu iy, ini gak kyg merasa gak ada apa-apa, hening aja.
Sumpah ,suer ,baru kali ini gue diginikan cowok, ngerasa gak dihargain ,ngerasa gak guna ,rasany percuma, udah berkorban ,ujan-ujan dari jm 2 panas banget sampai jam 3 ujan dijalan dan jm 5 lewat dya baru pulang.
Belum lagi ,sebelum hariha pas mintak bantuan ,nyusun konsep am anak gempa, na udzubillah banget pada sibuk semua ,itu yang buat aku makin gak mau buat orang susah dan akhirny aku sendiri turun tangan. Dan tanggal 29 jan ngerayain berdua sama alumni pallawa ANA ROSDIANA sumpah pada hari itu, buat gue fresh setelah penak mikir ultahny ,karena gimana gak . . gue mesen tgl 29 dan tauny dya gak pulang hari itu, iy jelas kesal la kan ???
Dan gue mikir kapan ngerayain ini dan iya kefikir waktu dia pulang nanti. Rencana rame yang dateng ,ehm malah pada gak jadi karena suasana pada hari itu lagi kilat dan petir yang tidak mendukung banget suasana.
Hingga waktu yang dirayain tiba ,aku bergegas menunggu kedatengannya, dan saya sampai was-was karena katanya doi gak kebengkulu ,tinggal d talang 4, parah makin pasrah la gue, gimana gak nungguny itu loe udah kayak tempe ,orang pada sampai dan dia paling belakang *resek* -.-
Yang keselny gue paling males kalo ngumpul am anak gempa itu ,para cewek nya itu loe ,ada satu yang naudzubillah banget sinisny, mpe Bm d blok, omg hello slah apa gue ,crewed dri loe ,emnk :D bwd gue iLFIL dan tahan ogah gak ketemu doi dibandink mesti kesana.
Karena aku ngerasa kok ,kalo ada orank yang gak suka sama aku :)
Kalo perlu gue putus sama dya jadi deh. Daripada timbul permusuhan gitukan :) jangan mentang pacar gue bawahan kalian bisa seenakny aja donk. Senior bukan berarti bos apalagi pantas dihormatin kalo diluar batas wajar. Ada yang bisa lebih kalian hargain ,pasti taulah iy, jika kalian bener memaknain organisasi sih.
Wajar kalo satupun gak ada yang bilang terimakasih, kalo bisa haram - haram deh apa yang kalian makan.
.
Dan hingga malam ini tiba ,gak tau kenapa sedih , tangis ,kecewa . . ketika kabar tak kunjung datang, aku gak nuntut banyak kak ,cuman iy hargoi ,kceg ndg dihargaikan.
Perdana aku tuh bela-belain bwd surprise malah jadi kayak gini, mending gak usah kalo tau akhirny gini.
Memank aku benar sayang, tapi kalo hubungan cuman dilandasi dengan Air Mata, kan untuk apa ??
Mendink kita sudahi saja. . selagi belum jauh melangkah dan aku juga masih bisa memilih yang lain jika memang kau tak mampu menjanjikan perubahan kebaikan tukku kedepan :)
Aku terima :')
Karena akupun lelah menanti keajaiban :)
Bukan hanya sabarmu, tapi sabarku pun ada batasnya :')

(^.^) Describe By, Rahmaliafriyani ⊙▽⊙

Sabtu, 10 Januari 2015

BUKIT KABA

   Waktu Itu tanggal 14 desember 2014, kami menyusuri kawasan bukit kaba. . dari bengkulu jam 3 sore dan sampai dipost sekitar jam 6 sore. . kami beristirahat terlebih dahulu, dan menyegerakan makan ketika usai istirahat. . suasana disana begitu dingin . . aslie bieyur bnged. . Akk yang ditemani pacar tercinta pun nggak bisa menahan itu, doi yang anak pecinta alam saja ,sudah sering dengan udara seperti itu masih dingin apalagi saya yang baru perdana. . Malam itu tak henti-hentinya ortu sms buat jangan lupa makan dan shalat tapi karena saya lagi nggak shalat jadi ya udah deh makannya ajabyang gak lupa :) Iya ,ortu begitu memberi kepercayaan kepada doi ,dan alhasil bisa dipegang hingga kami pulang lagi kebengkulu. . Suer, kgk bisa tidur akibad suhu dinginnya yang keterlaluan bnged. . Sebelum tidur kakak senior dari forum b inggris terus bercanda tawa namun saya benar-benar kgk mood karena suhu badan kelewat dingin. Tidur gak terlalu pulas namun nyenyak ,Haha *bisa jadi*
    Sekitar pukul 11 malam dan kamibenar-angun dan harus jalan menyusuri lorong bukit yang gelap jam 2 pagi. . Sebelumnya melakukan peregangan terlebih dahulu ,baru deh cuuss daki. . gila, parah, sumpah apalah itu, kalo bahwasannya gua belum 5 menit udah muak ,alias mabok. . So, pastiny langsunk doi khawatir ,lngsunk tuh dikasih minyak angin dan minum. . berenti sejenak lumayan menghilangkan kemuakan saya.
   Next, kami menyusuri lereng bukit ,yang terjal ,suasana malam yang begitu pekat dan menakutkan membuat kami harus cepat sampai keatas, iyah meskipun banyak berhenti karena saya yang tidak sanggup. Sampai keatas sekitar pukul 5 pagi. Kami beristirahat dan melanjuti lagi ,kakak senior pada kebukit gajah tapi karena saya gak kuat jadi saya dan doi hanya dibukit yang ada kawah aktif itu loe ,lupa apa nama bukitnya.
   Saya dan doi mengabadikan momen dengan berfoto selfie apalah itu, tapi sebelum itu karena kabut saya ketakutan dan mekik ,otomatis doi cemas dan megsng tangan saya. Hehe sweat iya :)
   Kami turun sekitar pukul 8 pagi, dan sampai pos itu jam 11 lah ya kira-kira. Iya benar-benar letih, namun itu akan menjadi pengalaman berkesan dalam hidup saya, karena sudah merasakan yang namanya daki walau harus menjadi perjalanan terakhir dalam hidup saya bersama orang terkasih pula. Ini makin menjadi indah karena berkat perjuangan doi yang minta izin dengan ortu ,yang awalnya gak disuruh tapi karena saya kepengen banget jadi dibolehin dan itupun banyak persyaratannya. Haha -- Thanks U sayank ku M.Aminudin sudah mewarnai hari saya di tanggal 14 desember 2014 dan sudah menjadi bagian dihidup saya. Semoga kita selalu bersama ❤ U 💑